Sidang Kasus Djoko Tjandra, Hakim Tanya CCTV Ruangan Napoleon

CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2020 15:07 WIB
Penyidikan kasus hanya menyertakan rekaman CCTV di lantai 1, sedangkan tidak di ruangan Napoleon yang berada di lantai 11 di Gedung TNCC Mabes Polri.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim ketua dalam sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Muhammad Damis mempertanyakan rekaman CCTV terkait kasus surat pencabutan red notice untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Rekaman CCTV yang digunakan dalam penyidikan kasus tersebut hanya menyertakan rekaman di lantai 1, sedangkan ruangan Napoleon berada di lantai 11 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Karena ini selama pemeriksaan perkara hanya CCTV yang di lobi. Yang di lantai 11 tidak pernah muncul. Sehingga menimbulkan pertanyaan. Apa alasan tidak dibuka," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan tersebut disampaikan kepada saksi Fransiscus Aryo yang merupakan sekretaris pribadi dari mantan Napoleon dalam sidang.

Damis bertanya apakah Frans mengetahui jika ada CCTV di lantai 11 dan kenapa rekaman tersebut tidak digunakan dalam penyelidikan kasus. Frans menjawab terdapat setidaknya 10 kamera di lantai tersebut.

"CCTV yang memasang pejabat sebelumnya. Secara sistem hanya simpan seminggu, kemudian terdelete kami juga tidak cek lagi," jawabnya.

Dalam agenda sidang hari ini, Frans bersama sekretaris pribadi Napoleon lainnya, Dwi Jayanti Putri, terkait kegiatan tamu Napoleon yang memasuki ruangannya di lantai 11.

Frans mengatakan menerima pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareksrim Polri Prasetyo Utomo beberapa kali di ruangan Napoleon.

Prasetyo dikatakan mendatangi ruangan Napoleon dua kali di bulan April, salah satunya pada tanggal 4. Sedangkan Tommy dilaporkan datang tanggal 16, 28 dan 29 April serta 4 Mei.

Pada salah satu kesempatan, yakni tanggal 29, Tomy tak sempat bertemu dengan Napoleon karena tak ada di ruangan. Ia dikatakan sempat dua kali mendatangi lantai 11 untuk mencari Napoleon, namun tak bertemu di ruangan.

Sedangkan Dwi mengatakan sempat melihat paper bag berwarna merah yang dibawa oleh Tomy pada tanggal 16 April. Namun paper bag tersebut tak pernah terpantau keluar dari ruangan Napoleon menurut kesaksian kedua sespri.

Selain memantau tamu yang datang ke ruangan Napoleon, Dwi dan Frans juga bertugas mengagendakan surat yang akan keluar masuk ruangan untuk ditandatangani.

Keduanya mengaku tak pernah menganggendakan surat dari Istri Djoko Tjandra yang kata Tommy disampaikan ke Napoleon. Surat tersebut menurut mereka juga tidak tercatat dalam komputer di ruangan sespri Napoleon.

Saksi Ingin Menolak BAP Rekonstruksi

Frans mengaku rekonstruksi kegiatan yang terjadi di lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri yang melibatkan dirinya, Dwi, Tommy, Prasetyo dan Napoleon berjalan tidak kondusif.

Ia bersaksi saat itu Prasetyo dan Napoleon berupaya menolak pelaksanaan rekonstruksi. Menurut mereka kegiatan yang dilaksanakan dalam rekonstruksi tidak sesuai dengan kenyataan.

Karena kondisi itu, Frans pun mengaku terbawa suasana. Sehingga tidak terpikir untuk menolak BAP dari konstruksi tersebut. Begitu pula dengan Dwi.

"Saya tidak tahu [punya hak menolak BAP]. Seandainya saya tau, saya akan langsung menolak," ungkapnya dalam sidang.

Dwi mengaku dirinya tak pernah melihat Tommy dan Prasetyo datang ke lantai 11 tanggal 27 April. Namun rekonstruksi yang dilakukan seharusnya berdasarkan tanggal 27, dimana Dwi memerankan dirinya melihat Tommy dan Prasetyo datang.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan kenapa Dwi mau mengikuti rekonstruksi tersebut dan memerankan kejadian yang menurut ingatannya tidak terjadi. Ia mengaku terbawa suasana rekonstruksi.

"Karena pada saat itu ada arahan. Tomy Sumardi berkata, saya di sini kan kamu di situ kan. Ya saya iya-iya saja," tuturnya.

Saat itu ia juga tidak mengingat betul kejadian di tanggal 27. Ia mengatakan semua agenda tamu yang pernah datang ke ruangan tersebut dicatat melalui whatsapp di dalam telepon genggam.

Namun ketika dirinya dan Frans hendak melihat telepon genggam untuk memastikan agenda di tanggal tersebut, keduanya diamankan oleh Propam Polri. Hari itu telepon genggam keduanya pun disita.

Ini merupakan rangkaian sidang keenam yang harus dijalani Napoleon semenjak terjerat dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jenderal polisi itu diduga menerima uang sebesar Sin$200 ribu dan US$270 ribu untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Dugaan ini kemudian ramai diperbincangkan publik ketika Djoko Tjandra ketahuan bebas keluar-masuk Indonesia ketika hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) tanpa terlacak imigrasi, padahal merupakan buron interpol.

Djoko Tjandra sendiri dituntut dua tahun penjara karena memalsukan sejumlah surat yang digunakan untuk memuluskan pengajukan PK terkait putusan MA atas kasus korupsi yang ia lakukan.

(ain/fey/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER