Polisi Ultimatum 5 Tersangka Petamburan: Serahkan Diri

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Des 2020 13:14 WIB
Polisi mengultimatum lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan agar segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengultimatum lima tersangka kasus kerumunan Petamburan agar menyerahkan diri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengultimatum lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, DKI Jakarta, agar menyerahkan diri ketimbang ditangkap.

"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan Muhammad Rizieq Shihab, atau opsi kedua kami tangkap, pihak Polda Metro Jaya menyiagakan personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Selain pentolan FPI Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus kerumunan tersebut. Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara satu tahun.

Sementara Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Rizieq pada Sabtu pagi ini dengan didampingi pengacara telah mendatangi Polda Metro Jaya dan saat ini menjalani pemeriksaan. 

Yusri menyarankan agar Rizieq bisa dijadikan contoh bagi lima orang tersangka itu agar menyerahkan diri. 

"Jadi Rizieq itu merasa itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Yusri menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melayangkan pemanggilan terhadap Rizieq. Rizieq hanya takut ditangkap sehingga dia menyerah pada aparat kepolisian.

"Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan. Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kami akan tangkap ya. Karena dia takut, ditangkap dia menyerah," kata Yusri.

Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku keberatan Rizieq dijerat pasal di KUHP dan menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan. 

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

(rzr/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER