Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman mengatakan bahwa surat penahanan pemimpin FPI Rizieq Shihab belum ada hingga saat ini.
Menurutnya, surat yang baru ada saat ini ialah terkait penangkapan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan ada," kata Munarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Rizieq akan ditahan oleh polisi, ia membantah. Munarman pun menolak berandai-andai terkait hal itu.
"Enggak ada itu dan kita tidak berandai-andai," katanya.
Munarman menerangkan belum ada pertanyaan yang terkait substansi kasus yang ditanyakan ke Rizieq dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB. Ia menyatakan pihaknya masih menunggu penyidik menanyakan hal terkait yang disangkakan terhadap Rizieq.
"Jadi masih ada pertanyaan lanjutan yang masih kita tunggu dari penyidik yang akan ditanyakan lebih lanjut, yang kita minta terkait langsung sangkaan sebenarnya," ujar Munarman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya sudah menangkap Rizieq yang telah menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menyatakan surat penangkapan dari penyidik sudah diterima langsung oleh Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
"Sudah diberikan [surat penangkapan], resmi [ditangkap]," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12).
(mts/ain)