Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa keluarga dari enam Laskar Pembela Islam (LPI) yang tewas tertembak aparat di tol Jakarta-Cikampek pekan lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/12) pagi kepada keluarga korban dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sesuai panggilan yang sudah dikirimkan. Untuk pemeriksaan hari Senin, jam 10," kata Andi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Andi belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai materi perkara yang akan didalami oleh penyidik terhadap para keluarga korban penembakan itu.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Rinaldi Putra menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah para keluarga akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut.
Rinaldi menuturkan bahwa mereka akan dimintai keterangannya terkait dengan penyelidikan bentrokan antara Laskar FPI dengan polisi.
"Keluarga korban dipanggil terkait Pasal 170 KUHP Jo pasal 1 (1) dan (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP," kata Rinaldi saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, insiden penembakan tersebut hingga saat ini masih berpolemik di masyarakat. Pasalnya, polisi dan pihak FPI saling menuding terkait dengan peristiwa yang terjadi saat itu.
Bentrokan antara polisi dengan Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Dalam insiden tersebut, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat kepolisian.
Dalam rilis awal yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya, mereka mengklaim pendukung Rizieq Shihab sempat mengeluarkan tiga kali tembakan saat bentrok dengan anggota.
Namun, keterangan itu berbeda dari apa yang disampaikan FPI. Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan kepolisian telah melakukan fitnah terkait kepemilikan senjata api tersebut.
(mjo/arh)