FPI Bantah Sangkaan Polisi Rizieq Menghasut buat Kerumunan

CNN Indonesia
Minggu, 13 Des 2020 23:06 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan seruan Rizieq untuk datang ke maulid merupakan ajakan kebaikan, bukan untuk membuat kerumunan.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menegaskan bahwa Rizieq Shihab tak pernah membuat hasutan untuk mengajak berkerumun dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Aziz membeberkan kliennya telah sempat diperiksa terkait substansi penerapan Pasal 160 KUHP.

Namun, kata dia, narasi dalam video tersebut tidak dalam perspektif mengajak untuk kerumunan, melainkan ajakan pada kebaikan untuk hadir di acara maulid Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid, tapi dalam perspektif kami, kami mengajak ke acara maulid acara yang baik lah bukan mengajak berkerumun," kata Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).

Aziz menyebut video yang ditunjukkan penyidik dalam kaitannya dengan kasus ini adalah video Rizieq saat menghadiri acara maulid Nabi Muhammad di Tebet, Jakarta Selatan.

Aziz pun membantah Pasal 216 yang disangkakan itu terkait dengan upaya tes swab Rizieq. Aziz kemudian heran kliennya dikenakan sanksi denda protokol kesehatan namun juga kini dibayang-bayangi hukuman pidana.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut. Usai jadi tersangka dan diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 14 jam, pentolan FPI itu langsung ditahan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER