Diminta Jadi Pengacara Rizieq, Hotman Paris Ditanya Bayaran

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 16:10 WIB
Sejumlah pengguna media sosial meminta pengacara Hotman Paris menjadi pengacara Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
Pengacara Hotman Paris mengklaim diminta menjadi pengacara Pemimpin FPI Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris mengaku mendapat banyak permintaan untuk menjadi pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Permintaan tersebut Hotman terima lewat akun pribadi Twitter maupun Instagram.

Hotman pun turut membagikan tangkapan layar seorang pengguna Twitter yang secara terang-terangan bertanya perihal tarif Hotman agar bisa menjadi pengacara Rizieq.

"Selamat pagi Pak @Hotmanparis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, I will do best for u Pak @Hotmanparis," tulis akun @sarina_cut, yang tangkapan layarnya dibagikan oleh Hotman, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman kemudian memberi keterangan di foto yang dia bagikan tersebut. Dalam keterangan itu, dia meminta pandangan kepada para pengikutnya berkaitan dengan permintaan yang banyak diajukan oleh para pendukung FPI itu.

"Ini salah satu dari ratusan DM ke Hotman!! Kenapa minta ke Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman! Gimana saran para fans?," kata Hotman lewat akun Instagramnya.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya, Polda Metro menetapkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, yang digelar awal November 2020 lalu.

Lima tersangka lainnya yakni Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

Namun, polisi baru menahan Rizieq selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12) lalu. Tiga tersangka lainnya, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus dilepas usai menjalani pemeriksaan pada Minggu (13/12).

Sementara dua tersangka lain, Shabri Lubis dan Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan usai mendatangi Polda Metro Jaya sejak pagi tadi.

(tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER