Napoleon Pernah Minta Interpol Perpanjang Red Notice Djoktjan

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 23:37 WIB
Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte sempat mengajukan permohonan perpanjangan Red Notice atas nama Djoko Tjandra kepada Interpol Lyon pada 2020.
Napoleon Bonaparte disebut pernah mengajukan permohonan perpanjangan Red Notice atas nama Djoko Tjandra kepada Interpol Lyon pada 2020. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte diketahui sempat mengajukan permohonan perpanjangan Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra kepada Interpol Lyon di tahun 2020. Namun, pengajuan tersebut tidak dipenuhi lantaran ada persyaratan yang belum lengkap.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Kabagkominter Divhubinter Polri Bartholomeus I Made Oka Putra Pramono yang menjadi saksi untuk Terdakwa Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12).

"Pengajuan Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra diajukan langsung atas perintah seseorang atau melalui rapat lalu diadministrasikan?," tanya salah seorang penasihat hukum Napoleon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan Red Notice ke Lyon," jawab Bartholomeus.

Bartholomeus menuturkan saat itu Interpol Lyon baru memberikan jawaban setelah 2-3 minggu Red Notice Djoko Tjandra diajukan. Kata dia, Interpol Lyon tidak memenuhi permintaan karena ada syarat yang belum dipenuhi yaitu terkait data diri Djoko Tjandra.

"Setelah 2-3 minggu yang menyatakan Red Notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang, data pribadi," terang Bartholomeus.

"Sampai saat ini belum juga dipenuhi," lanjutnya.

Dalam sidang ini, ia menyatakan Interpol Lyon sebelumnya sempat mengirim notifikasi yang berisikan bahwa status Red Notice Djoko Tjandra bakal habis dalam waktu 6 bulan. Informasi tersebut, ujar dia, diteruskan ke bagian tata urusan dalam (Taud).

Bartholomeus mengklaim tidak tahu mengenai tindak lanjut dari notifikasi tersebut. Atas jawaban ini, majelis hakim pun sempat mengkritik sikap pasif Kominter Polri yang tidak mencari tahu tindak lanjut notifikasi tersebut.

"Ketika menerima surat peringatan Lyon di Januari 2019 itu disebut dengan jelas jika tidak ada perpanjangan maka akan terhapus permanen, kemudian disampaikan kepada Taud, kan. Kan ada waktu 6 bulan, apa saudara tidak konfirmasi?," tanya Hakim.

"Tidak pernah, Yang Mulia. Karena sudah kami serahkan ke Taud dan kami memfasilitasi Taud. Kami menunggu saja. Data Red Notice ada di kejahatan internasional, dan memang tidak kami tanyakan," imbuh Bartholomeus.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Napoleon telah menerima suap dari Djoko Tjandra. Napoleon menerima uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu dengan maksud membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

(ryn/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER