Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab. Shabri sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya keberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," kata Shabri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Shabri tak menjelaskan alasan lebih lanjut menolak diperiksa sebagai saksi untuk Rizieq. Namun ia memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku dicecar 63 pertanyaan terkait kerumunan massa di Petamburan.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menuturkan, Shabri diminta keterangan terkait sejumlah hal dalam pemeriksaan tersebut.
"Secara garis besar menyangkut masalah keorganisasian FPI, menyangkut masalah pelaksanaan maulid nabi dan pernikahan putri beliau (Rizieq)," tuturnya.
Sugito memastikan bahwa Shabri dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi sudah saya cek sepertinya tidak ada penahanan jadi ini hanya menghabiskan waktu 1X24 jam," ucap Sugito.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan massa yakni Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Dalam perkara ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam kasus ini. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq telah ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara kelima tersangka lainnya tak ditahan.
(dis/psp)