Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima tersangka kasus pembakaran fasilitas pabrik di PT Virtue Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status kelima orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/12).
Fery menyebut, kelima tersangka itu diduga menghasut massa yang memicu kericuhan dan pembakaran fasilitas pabrik milik investasi China tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tersangka penghasutan Pasal 160 dan 216 KUHP," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto menyatakan lima orang ini diduga menjadi provokator yang memicu kericuhan di pabrik berbendara China itu. Satu di antaranya diketahui sebagai koordinator aksi dalam unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (14/12) lalu.
"Menghasut massa aksi untuk melawan imbauan pejabat yang berwenang sehingga menjadi kerusuhan," kata Yudi kepada CNNIndonesia.com lewat pesan Whatsappnya, Selasa (15/12).
Terpisah, Manager Operasional PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Yin Xing Hui meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan dalam demo ricuh, Senin (14/12).
Dalam keterangan tertulisnya, Yin Xing Hui menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pengrusakan dan pembakaran fasilitas mereka.
"Peserta terlibat dalam perusakan properti perusahaan secara anarkis, dan perusahaan ini akan bekerja sama dengan polisi dan bertindak sesuai dengan hukum," katanya, Selasa (15/12).
Yin mengaku, pihak perusahaan akan terus memperlakukan semua karyawannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Kami memperlakukan semua karyawan secara setara, dan berbagi hasil pengembangan dengan semua sektor masyarakat setempat," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh karyawan tidak dimanfaatkan pihak luar perusahaan yang memiliki motif tersembunyi untuk menentang undang-undang ketenagakerjaan.
"Kami tegaskan juga bahwa sistem karyawan VDNI dan OSS saat ini tidak memiliki upah yang lebih rendah daripada sebelum revisi undang-undang ketenagakerjaan," tutupnya.
Sejauh ini, situasi di Morosi Kabupaten Konawe sudah terkendali. Setidaknya sebanyak empat kompi dari Polda Sultra dan TNI Angkatan Darat kemarin dikerahkan dan berjaga di sekitar pabrik pemurnian nikel.
Sebelum kericuhan, massa aksi dari Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe bergabung Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Tenggara menggelar demonstrasi di pintu masuk pabrik PT VDNI.
Mereka meminta kejelasan perusahaan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) karyawan VDNI yang jangka waktu pekerjaannya lebih dari 36 bulan, agar diangkat menjadi karyawan tetap di PT VDNI.
Mereka juga menuntut kenaikan upah bagi buruh yang sudah lebih dari satu tahun bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 42.
(pnd/kid)