Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp440 juta dalam bentuk mata uang rupiah dan asing setelah melakukan penggeledahan di 10 lokasi di Luwuk dan Banggai Laut.
Penggeledahan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain uang, KPK juga disebut menyita sejumlah barang dan dokumen.
"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih dua hari, KPK akan melakukan analisis berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berlangsung.
"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," kata dia.
Dalam kasus ini Wenny Bukamo yang merupakan politikus PDIP, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisi antirasuah pada 3 Desember. Ia langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain Wenny, dua tersangka lain ikut diamankan dan ditahan KPK.
Kasus ini terkait perkara korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
(tst/arh)