Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut kekisruhan berlarut yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
Mulai dari imbauan penjemputan Rizieq itu lah, lantas menurut Emil, muncul tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat.
"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelum Rizieq tiba di Indonesia atau 9 November 2020, Menko Polhukam Mahfud Md diketahui meminta polisi tidak bertindak berlebihan mengantisipasi kepulangan pentolan FPI tersebut. Kata dia saat itu, akan lebih baik jika polisi menganggap kepulangan Rizieq sebagai sesuatu yang biasa sehingga tidak perlu pengamanan yang berlebihan.
Menurut Emil--sapaan karib Ridwan Kamil--arahan soal izin penjemputan Rizieq itu yang kemudian menimbulkan tafsir berbeda-beda di masyarakat.
"Sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, Jabar dan lain sebagainya," tutur Emil.
Ia lantas meminta perlakuan adil dari aparat keamanan. Menurut Emil, polisi mestinya tak hanya meminta keterangan kepala daerah melainkan seluruh pihak yang mungkin menyumbang peran dalam kisruh ini.
"Dalam Islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran yang peran yang perlu diklarifikasi," tutur Emil.
Emil diketahui mendatangi Mapolda Jabar untuk melengkapi keterangan pemeriksaan penyidik terkait kasus kerumunan massa di Megamendung.
"(Pemeriksaan) tidak terlalu lama karena menyempurnakan (pertanyaan) ada sekitar dua pertanyaan dan sebagian sudah ditanyakan dan diberi keterangan saat di Jakarta," kata dia dalam keterangan kepada wartawan.
Emil tiba sekitar pukul 09.11 WIB menggunakan kendaraan dinasnya. Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB, ia pun keluar dari ruang penyidikan.
"Cuma satu jam setengah hanya melengkapi sekitar 2-3 pertanyaan mayoritas sudah saya jawab 7 jam di Bareskrim," ujarnya.
Kasus yang diselidiki Polda Jabar bermula saat Petinggi FPI Rizieq Shihab menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
![]() |
Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(hyg/nma)