Singgung Keadilan, Mahfud MD Respons Gugatan Fahri vs PKS

CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2020 14:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menertawakan konsep keadilan yang sempat disinggung terkait putusan atas gugatan Fahri Hamzah vs PKS.
Menko Polhukam Mahfud MD menertawakan konsep keadilan terkait putusan MA dalam gugatan Fahri Hamzah vs PKS. (Foto: Dok. Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menertawakan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan perseteruan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mantan kadernya, Fahri Hamzah.

Mahfud mentertawakan hal tersebut melalui akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd. Ia membubuhkan emotikon tertawa perihal konsep keadilan dari dua pihak yang berseteru.

Menurutnya, memahami keadilan memang sulit jika berkaca pada kasus yang berujung denda sebanyak Rp30 miliar itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memahami keadilan itu sulit. Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M di MA dalam gugatan pemecatan kepada PKS, dia bilang, 'ada keadilan' di Indonesia," kata Mahfud mengawali cuitannya, seperti dikutip Rabu (16/12).

Namun konsep keadilan itu juga disampaikan oleh PKS saat MA memutuskan tak wajib membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri.

"Sekarang, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA juga, Ustadz Hidayat Nurwahid yang bilang, putusan MA adil. MA adil trs, ya? 🤣🤣," kata Mahfud diakhiri dengan emotikon tertawa.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

"Kabul," bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi MA pada 14 Desember lalu.

Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya dari partai itu. Fahri yang kini menjadi pentolan Partai Gelora itu berhasil menang hingga tingkat kasasi di MA.

Namun PKS kemudian mengajukan PK dan dikabulkan sebagian oleh MA.

Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Zainudin Paru bersyukur MA mengabulkan permohonan tersebut. Ia menyatakan, PKS sebagai tergugat menerima putusan itu.

Namun pihak Fahri mengaku belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan MA tersebut.

(tst/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER