MA Kabulkan PK, PKS Tak Wajib Bayar Rp30 M ke Fahri Hamzah

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 20:47 WIB
Meskipun memutuskan PKS tak wajib membayar Rp30 miliar, mejlis hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan pemecatan Fahri Hamzah tak dapat dibenarkan.
MA kabulkan PK yang diajukan PKS terkait kisruh dengan Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Akan tetapi, MA tak mengabulkan seluruh PK yang diajukan PKS.

"Kabul," bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi MA, Senin (14/12).

Meski begitu, putusan PK ini tak membenarkan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri selaku kader partai. MA hanya mengabulkan soal uang ganti rugi yang tak lagi harus dibayar PKS kepada Fahri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut dikabulkan Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto, dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.

CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, namun belum mendapat respons.

Kasus ini berawal ketika Fahri, yang kini menjadi wakil ketua umum Partai Gelora, menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam.

Fahri membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu. Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.

(tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER