Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Akan tetapi, MA tak mengabulkan seluruh PK yang diajukan PKS.
"Kabul," bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi MA, Senin (14/12).
Meski begitu, putusan PK ini tak membenarkan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri selaku kader partai. MA hanya mengabulkan soal uang ganti rugi yang tak lagi harus dibayar PKS kepada Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut dikabulkan Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto, dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.
CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, namun belum mendapat respons.
Kasus ini berawal ketika Fahri, yang kini menjadi wakil ketua umum Partai Gelora, menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam.
Fahri membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu. Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.
(tst/fra)