Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada politikus Fahri Hamzah.
Ia menyatakan, PKS sebagai tergugat menerima putusan MA tersebut.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi pemohon PK menerima putusan ini," ucap Zainudin lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan PK ini merupakan upaya terakhir yang ditempuh PKS untuk mendapatkan hak-hak perdata partainya.
"Ini kan PK-upaya hukum luar biasa. Final," ucap dia.
Sementara, pihak Fahri Hamzah, belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan MA tersebut.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri, Mujahid Latief, kepada wartawan pada Selasa (15/12).
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA tersebut.
Meski begitu, Latief menyampaikan bahwa putusan MA itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, putusan MA itu hanya membatalkan ganti rugi immateriil sebesar Rp30 miliar.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri, yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Waketum Gelora) Indonesia.
"Kabul," bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi MA, Senin (14/12).
Meski begitu, putusan PK ini tak membenarkan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri selaku kader partai. MA hanya mengabulkan soal uang ganti rugi yang tak lagi harus dibayar PKS kepada Fahri.
(mts/arh)