Diperiksa 1,5 Jam di Kasus Megamendung, RK Dapat 2 Pertanyaan

hyg | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2020 14:49 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku mendapat dua hingga tiga pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini terkait kasus Megamendung.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil diperiksa polisi terkait kerumunan Megamendung, hari ini. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku kedatangannya ke Gedung Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menyempurnakan keterangan terkait pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Megamendung.

"Saya hadir di Polda Jabar untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan perkara yang sedang berlangsung. (Pemeriksaan) tidak terlalu lama karena [sifatnya] menyempurnakan. Ada sekitar dua pertanyaan dan sebagian sudah ditanyakan dan diberi keterangan saat di Jakarta," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/12).

Emil, panggilan akrabnya, tiba sekitar pukul 09.11 WIB menggunakan kendaraan dinasnya yang bisa digunakan sehari-hari. Sekitar pukul 10.45 WIB, ia pun keluar dari ruang penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma satu jam setengah, hanya melengkapi sekitar 2-3 pertanyaan. Mayoritas sudah saya jawab 7 jam di Bareskrim," ujarnya.

Emil kembali mengatakan bahwa Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

"Tiap acara lokal tanggung jawab satgas dan pemda. Jika satgas dan pemda tidak sanggup baru provinsi masuk. Acara di Megamendung tidak masuk dua kriteria tadi, dan tanggung jawab di satgas dan kabupaten. Tapi sebagai tanggung jawab moril iya," dalihnya.

Sebelumnya, Emil memberikan klarifikasi selama tujuh jam kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dia dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar.

Kasus yang diselidiki Polda Jabar ini bermula saat am Besar FPI Rizieq Shihab menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq Shihab sendiri, yang juga terjerat kasus kerumunan di Petamburan, sudah diperiksa penyidik Polda Jabar di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

(arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER