Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia belakangan ini telah tumpul di hadapan kelompok oligarki. Itu terjadi karena demokrasi Indonesia sudah dikuasai kelompok tersebut.
"Demokrasi yang dikuasai kelompok oligarki mengakibatkan penegakan hukum dan HAM yang berlangsung di Indonesia seolah tumpul di hadapan kelompok oligarki dan runcing bagi
kelompok rakyat lemah," kata Alissa dalam konferensi pers hasil rekomendasi Temu Nasional Jaringan Gusdurian 2020, Rabu (16/12).
Alissa turut menyoroti penerapan politik hukum yang terjadi belakangan ini di Indonesia telah mengabaikan hak rakyat kecil. Ia mencontohkan penyusunan Undang-undang (UU) Minerba dan UU Cipta Kerja yang kontroversial mencerminkan pemerintah lebih pro investasi dan pemilik modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditetapkannya UU KPK, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja, potensi kerusakan lingkungan di Indonesia semakin besar. Peraturan-peraturan tersebut akan semakin memperluas skala
geografis kerusakan sosial ekologis di Indonesia," kata Alissa.
Lebih lanjut, Alissa khawatir bila semua UU kontroversial tersebut menjadi alat sahih bagi kepentingan pemilik modal terutama di sektor ekstraktif untuk melanggengkan penguasaan atas sumber-sumber agraria di Indonesia.
Pasalnya, selama ini kerap terjadi berbagai pelanggaran hak asasi, seperti diskriminasi dan rasisme yang disertai aksi kekerasan antarkelompok masyarakat maupun oleh aparat keamanan.
"Masih adanya perampasan tanah untuk pembangunan infrastruktur, serta masih lemahnya perlindungan hak bagi kelompok rentan, perempuan, penyandang disabilitas, dan buruh migran," kata Alissa.
Melihat persoalan tersebut, Alissa meminta agar pemerintah dan DPR perlu mengagendakan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang mendesak dalam rangka pemajuan HAM.
Ia membeberkan beberapa contoh, seperti RUU Perubahan UU ITE, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU Perubahan UU HAM.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah dan DPR RI melakukan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan memperkuat lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI.
"Masyarakat perlu membangun sistem kontrol jalannya pemerintahan baik pusat dan daerah, sehingga kebijakan-kebijakan yang ada melindungi mereka yang lemah atau dilemahkan dan inklusif," kata Alissa.
(rzr/agt)