Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pergi keluar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Larangan itu termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi tersebut dijelaskan dalam poin 6 dan 7 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan," bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).
Selain itu, Anies juga meminta kepala BKD dan Kepala Badan Pembinaan BUMD untuk menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satunya dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.
Sebelumnya, Anies menambah sejumlah aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) pasca libur panjang.
Anies mengatakan penambahan sejumlah aturan itu guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang libur Natal dan tahun baru.
Penambahan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12).
"Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini," kata dia menambahkan.
(dmi/arh)