Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan batas kapasitas 50 persen karyawan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) mulai 18 Desember-8 Januari 2021
Kendati, sebelumnya Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan sempat meminta agar Pemprov DKI memperketat pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan keputusan tetap memberlakukan 50 persen WFH ini diambil setelah Pemprov DKI berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
"Memang semula Pak Luhut minta 75 persen [karyawan WFH], tapi kembali koordinasi kembali dengan Satgas, pemerintah pusat, dan Pak Luhut juga, dan Pak Gubernur juga, dan akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12).
Riza mengatakan, keputusan itu juga didasari dengan kondisi perkantoran yang mulai sepi aktivitas pada pengujung tahun. Di sisi lain, pihaknya juga memberi kesempatan bahwa beberapa kantor harus menyelesaikan tugas akhir tahun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya tetap menerapkan batas kapasitas 50 persen karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Meski begitu, jam operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," demikian bunyi poin 1b seruan tersebut sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).
Adapun infeksi virus corona di Ibu Kota sendiri masih terus mengalami penambahan kasus harian. Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan DKI Jakarta kembali mencatatkan rekor kasus harian dengan 1.690 orang dikonfirmasi positif per Kamis (17/12).
Sementara secara total nasional, kasus harian bertambah 7.354 orang per Kamis (17/12). Dengan begitu total kasus sejak diumumkan awal Maret hingga kini mencapai 643.508 orang terinfeksi virus corona. DKI Jakarta masih menyumbang jumlah kasus terbanyak dengan persentase 24,6 persen dari total.
![]() |