Aparat kepolisian menangkap dua orang lantaran menunjukkan gerak-gerak mencurigakan di sekitar Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/12). Salah satunya datang dari Petamburan, Jakarta Pusat, dengan membawa pisau.
Dua orang itu diketahui berinisial RP dan AB. RP sendiri masih berusia 16 tahun. Dia merupakan ketua Pecinta Habib Bahar (PHB) Garut.
"Jadi yang bersangkutan ini adalah salah satu ketua PHB Garut. Ini yang membawa senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimmy mengatakan penangkapan keduanya berawal saat anggota kepolisian melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati pisau dari salah satu pelaku.
Kepada polisi, keduanya mengaku datang ke Polres Jaksel untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Alasan itu, kata Jimmy, tak masuk akal.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) milik RP, yang bersangkutan berasal dari Garut, Jawa Barat. Sedangkan AB dari Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya ini," ucap Jimmy.
Namun, setelah dimintai keterangan lebih lanjut, akhirnya RP mengakui bahwa kedatangan mereka ke kantor polisi karena mendapat undangan dari grup WhatsApp.
"Jadi alasannya adalah ada undangan atau dari WhatsApp Group bahwa akan mendatangi Polres," ujar Jimmy.
Sementara itu, terkait pisau yang dimiliki RP, yang bersangkutan mengaku bahwa sajam itu berasal dari rekannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, RP juga mengaku bahwa dirinya sempat berada di Petamburan selama tiga hari untuk bertemu rekannya.
"Jadi dari Garut ke Petamburan, di Petamburan sudah sekitar tiga hari. Tanggal 17 datang ke sini bersama rekannya," ucap Jimmy.
Lebih lanjut, apakah RP terkait dengan ormas yang ada di Petamburan, Jimmy masih belum bisa memastikannya. Jimmy menyebut sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan.
Jimmy juga menuturkan saat ini keduanya masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka, RP dan AB terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara.
(dis/pmg)