Satgas Siap Beri Sanksi Bagi Pihak yang Sebabkan Kerumunan

Satgas Covid-19 | CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 21:35 WIB
Wiku Adisasmito meminta Pemda dan Satgas daerah untuk tegas membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, serta memberi sanksi pada pihak penyelenggara.
Ilustrasi kerumunan yang berpotensi jadi klaster penularan Covid-19. (Foto: CNNIndonesia/Feybien Ramayanti)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan per 13 Desember 2020 dinilai mengalami peningkatan di sejumlah daerah di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, meski hal ini baik, namun masih ada lokasi-lokasi yang menimbulkan kerumunan. Ia meminta pemerintah daerah dan Satgas daerah untuk mengambil tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Wiku menekankan, tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat diberi sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12), melansir kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Wiku menyatakan melihat perkembangan baik terkait kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Peta zonasi kepatuhan itu dibagi dua, yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker, serta peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dari pantauan Satgas dan relawan di daerah, pada peta zonasi kepatuhan memakai masker terdapat hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia. Untuk kabupaten atau kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, kata Wiku, jumlahnya mengalami penurunan.

Data juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi, yaitu lokasi kerumunan. Secara rinci, lokasi kerumunan pertama di restoran atau kedai sebesar 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen, dan lainnya 13,4 persen.

Wiku menyimpulkan, masyarakat di daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin memakai masker. Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wiku.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER