Munas Tarjih Muhammadiyah Haramkan Praktik Euthanasia

CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2020 11:26 WIB
Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyatakan dalam putusan munas, disepakati pula kegiatan yang tidak termasuk kategori terminasi hidup.
Ilustrasi Euthanasia. (Istockphoto/Andrii Zastrozhnov)
Jakarta, CNN Indonesia --

Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih PP Muhammadiyah memutuskan praktik suntik mati atau terminasi hidup (euthanasia) merupakan perbuatan yang haram. Keputusan ini ditetapkan dalam Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 yang digelar pada Minggu (20/12) kemarin.

"Munas memutuskan bahwa perbuatan terminasi hidup (eutanasia) ini haram," kata Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dilansir CNNIndonesia.com dari situs resmi Muhammadiyah, Senin (21/12).

Euthanasia adalah terminasi atau mengakhiri kehidupan seseorang yang dilakukan tenaga medis dengan alasan menghilangkan penderitaan pasien dan penyebaran penyakit. Euthanasia itu mencakup yang dilakukan dokter, atau pasien dibantu dokter, dengan sengaja dan dikehendaki akibatnya atas dasar belas kasih guna membebaskannya dari penderitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, sambung Syamsul, munas menyepakati yang tidak termasuk kategori 'terminasi hidup' dalam keputusan itu adalah ketika dokter tidak menerapkan sarana pengobatan yang tersedia secara maksimal, termasuk alat penopang hidup, karena berdasarkan pertimbangan dokter hal itu tidak akan efektif.

"Dengan pertimbangan jika tetap diterapkan, dapat membebani keluarganya secara finansial sehingga beresiko meninggalkan keluarga tanpa jaminan finansial (sebab habis untuk berobat). Penggunaan obat penahan sakit yang berefek memperpendek umur juga tidak termasuk kategori 'terminasi hidup' yang dimaksud dalam keputusan ini," tuturnya.

Selain itu, Syamsul menjelaskan Munas Tarjih ke-31 Muhammadiyah merekomendasikan perawatan palliatif sebagai tindakan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan semangat ajaran Islam.

Perawatan paliliatif merupakan perawatan yang kompherensif meliputi dukungan moril, psikososiologis, spiritual dan finansial kepada pasien khususnya dengan penyakit berat dan terminal, serta kepada keluarga yang menghadapi musibah tersebut.

"Perawatan ini juga meliputi kaum senior (senior citizen) agar mereka tetap bisa menjalani hidup dengan penuh martabat," kata Syamsul.

Untuk diketahui, terdapat beberapa negara di dunia yang sudah melegalkan praktik euthanasia dalam regulasi negaranya. Mereka adalah Belgia, Belanda, hingga wilayah Victoria di Australia.

Bahkan, Belgia sudah mengizinkan dokter melakukan praktek euthanasia bagi pasien berusia di bawah 12 tahun yang sakit patah sejak 2014 lalu. Sementara di Belanda, hanya memperbolehkan pasien yang berumur di atas 12 tahun yang boleh mengajukan permohonan suntik mati tersebut.

Lalu, Victoria menjadi wilayah pertama Australia yang melegalkan suntik mati pada pertengahan 2019. Pasien berhak meminta obat demi mengakhiri hidup.

Di Indonesia, juga ada cerita di mana euthanasia sempat diminta hingga berproses di pengadilan. Pertama adalah kisah Hasan Kusuma pada 2004 silam yang mengajukan permohonan izin ke PN Jakarta Pusat agar istrinya yang telah koma dua bulan diberi tindakan euthanasia. Kemudian perkara Berlin Silalahi yang mengajukan permohonan euthanasia ke PN Banda Aceh pada Mei 2017. Atas dua permohonan terpisah itu, pengadilan menolaknya.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER