Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan bakal mencabut permanen izin usaha berupa kafe atau restoran jika melanggar protokol kesehatan PSBB Transisi saat libur Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah tempat hiburan dan tempat usaha diketahui hanya diizinkan buka hingga pukul 19.00 WIB.
"Ada permanen, kita cabut izin usahanya," kata Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin memastikan, penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi akan terus dilakukan. Selain pencabutan permanen, pihaknya juga membuka opsi penutupan sementara maupun denda puluhan juta.
"Ya pasti ditindak kalau dia melanggar kita tutup, satu kali 24 jam. Kemudian kalau berulang kita kenakan denda Rp20 juta," katanya.
Sementara terkait izin permanen, Arifin menyebut sudah ada pelaku usaha di DKI yang izin usahanya dicabut. Salah satunya adalah usaha berupa kedai kopi di daerah Jakarta Selatan yang berbuntut insiden pemukulan Lurah Cipete Utara Nurcahya.
Lurah Nurcahaya dipukul usai menegur warga yang sedang nongkrong di kedai kopi selama PSBB.
"Pernah kita lakukan segel permanen, contoh kemarin di Jaksel, warung yang bu lurahnya di pukulin itu udah saya segel permanen," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui kembali memperpanjang PSBB Transisi mulai 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Sejumlah kebijakan untuk menekan penularan virus selama libur panjang pun dilakukan, mulai dari pembatasan jam operasional tempat usaha, mal, hingga transportasi publik.
(tst/psp)