Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen Diskotek Monggo Mas, Jakarta Barat, usai menemukan peredaran narkoba di tempat tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyebut, selain peredaran narkoba, diskotek Monggo Mas juga melanggar protokol kesehatan covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Monggo Mas disegel permanen karena memang ditemukan pemakaian narkoba di situ," kata Arifin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menjelaskan, penutupan itu merujuk Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 yang tercantum dalam pasal 54.
Dalam beleid mengatur, tempat wisata atau hiburan yang kedapatan ada penggunaan narkoba maka dilakukan tindakan berupa penutupan permanen tempat tersebut.
"Bukan lagi hanya peringatan atau diawali dengan peringatan. Jadi tidak ada lagi peringatan-peringatan, langsung dilakukan penindakan. Ditutup, segel permanen, kalo ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," jelas Arifin.
Anies sendiri, sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu telah menutup sejumlah tempat hiburan malam yang disinyalir terlibat peredaran narkoba. Pada awal 2020 ini, Anies telah menutup diskotek Black Owl dan Golden Crown.
Monggo Mas sendiri bukan pertama kali ditutup. Awal tahun, diskotek itu juga ditutup karena alasan serupa, yakni temuan narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata menjelaskan tiga pelanggaran yang membuat tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
(tst/psp)