Kasus Eks Ketua FPI Aceh Berlanjut, Polda Minta Pendapat Ahli

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 01:30 WIB
Kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Banda Aceh, Tgk Abu Bakar tetap berlanjut di Polda Aceh.
Foto ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Banda Aceh, Tgk Abu Bakar berlanjut di Polda Aceh. Kini aparat kepolisian meminta pendapat saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait unggahan Abu Bakar di media sosial Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Margiyanta menyatakan penyidikan kasus itu tetap berjalan di Polda Aceh.

"Masih berjalan. Penyidik dalam proses minta saksi ahli ITE di Kemkominfo," ujar Margiyanta, Senin (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Abu Bakar menggunakan akun Facebook Aqar Mameh Masyien. Dalam unggahannya itu, dia dianggap menyudutkan institusi Polri.

Margiyanta mengatakan saat ini Abu Bakar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Benar, sudah jadi tersangka," kata Margiyanta saat dikonfirmasi, pada Sabtu (21/11).

Penangkapan itu terkait unggahan Abu Bakar yang dianggap menyudutkan Polri. Berikut ini penggalan unggahan Abu Bakar di Facebook yang menjeratnya sebagai tersangka.

POLISI SIAP...!!!
POLISI SIAP SIKAT RAKYAT
POLISI SIAP SIKSA RAKYAT
POLISI SIAP LAWAN RAKYAT
POLISI SIAP HANTAM RAKYAT
POLISI SIAP BANTAI RAKYAT
POLISI SIAP BUNUH RAKYAT

(dra/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER