Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Waspadai Cuaca Ekstrem

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 09:41 WIB
Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran antisipasi cuaca ekstrem yang berisi perintah memantau ulang kondisi cuaca secara berkala.
Ilustrasi. Cuaca ekstrem. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh pemangku kepentingan demi mewaspadai bahaya cuaca ekstrem yang diperkirakan akan terjadi hingga 27 Desember 2020.

Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP, KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan/UPP serta Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai/PLP dan Kepala Distrik Navigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk memantau ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id.

"Sebar luaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang," kata Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/12).

Ahmad menambahkan apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.

"Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan di-lashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," jelas dia lagi.

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya nakhoda agar memantau kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.

"Selama pelayaran di laut, saya menginstruksikan kepada nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat," kata Ahmad.

Hasil pemantauan itu dicatatkan ke dalam Log Book serta bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran, nakhoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar.

Saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, diimbau segera berlindung di tempat aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan tumpahan minyak di laut.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage," kata Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan segera apabila terdapat kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara diminta memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal-kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP.

Petugas BMKG menunjukkan area pergerakan badai Siklon Tropis Cempaka di Laboratorium BMKG Kemayoran, Jakarta, Rabu (29/11). Pihak BMKG merilis peringatan level siaga cuaca ekstrem pergerakan Siklon Tropis Cempaka diperkirakan menjauh ke arah selatan pulau Jawa hingga awal Desember mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17Ilustrasi. Petugas BMKG menunjukkan area pergerakan badai Siklon Tropis Cempaka di Laboratorium BMKG Kemayoran, Jakarta, Rabu (29/11).(Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun hasil pemantauan BMKG pada 7 Desember 2020, diperkirakan akan terjadi cuaca ekstrem pada 21-27 Desember 2020 dengan Gelombang Sangat Tinggi 6-9 meter yang diperkirakan bakal terjadi di Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Anambas hingga Samudera Hindia Selatan Kupang - Pulau Rote.

Cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi 2,5-4 meter akan terjadi di Perairan Selatan Jawa Barat hingga Pulau Sumba, Peraitan Pulau Sawu, Peraitan Selatan Kupang - Pulau Rote, Laut Timor Selatan NTT, Samudera Hindia Selatan Banten hingga NTT, Laut Natuna hingga Laut Maluku Bagian Utara.

Sedangkan cuaca ekstrem dengan gelombang sedang 1,25 - 2,5 meter akan terjadi di Selat Malaka, Perairan Lhoksumawe, Perairan Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeulue-Kepulauan Mentawai, Perairan Padang, Perairan Engganao-Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda, Perairan Selat Banten, Selat Sumba, Perairan Timur Batam-Kepulauan Lingga, Perairan Bangka Belitung, Selat Karimata, Laut Jawa, Perairan Kepulauan Karimun Jawa, Perairan Pulau Bawean-Kepulauan Masalembu dan Perairan Selatan Kalimantan.

Selanjutnya Perairan Kotabaru, Selat Makassar, Laut Bali, Perairan Kepulauan Selayar, Laut Sulawesi, Perairan Kepulauan Sangihe - Kepulauan Talaud, Perairan Bitung, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Perairan Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, Laut Maluku Bagian Selatan, Perairan Utara Kepulauan Sula, Laut Banda, Laut Flores, Perairan Kepulauan Sermata-Letti, Perairan Kepulauan Babar - Tanimbar, Perairan Kepulauan Kai, Laut Arafuru, Perairan Utara Sorong, Perairan Manokwari, Perairan Utara Biak, Perairan Utara Jayapura - Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.

(antara/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER