Antigen Bandara Picu Kerumunan, Pakar Sentil Denda Rp50 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2020 07:47 WIB
Antrean panjang rapid test antigen di Bandara Soetta dinilai bisa memicu kasus baru Corona serta mencerminkan kebijakan pemerintah yang tak konsisten.
Antrean panjang calon penumpang pesawat untuk rapid test antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/12). (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kebijakan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta dinilai sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan sekaligus ketidaksiapan pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Kerumunan dapat menimbulkan potensi penularan Covid-19. Dan selama ini narasi pemerintah kan tidak boleh kerumunan, bahkan ada yang dikriminalkan, dan kerumunan hingga didenda Rp50 juta. Nah, ini kerumunan dibuat oleh kebijakan pemerintah, jadi tidak konsisten," kata Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/12).

Diberitakan sebelumnya, kasus kerumunan yang dikriminalisasi ialah acara yang dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, dan Megamendung, Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak jadi tersangka, termasuk Rizieq. Sebelumnya, pihak panitia acara di Petamburan juga menyetor denda pelanggaran protokol kesehatan Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta.

Pandu berkata sudah seharusnya pemerintah mengantisipasi antrean mengular itu dengan menambah jumlah personel dan titik pemeriksaan. Sebab, antrean itu mestinya sudah bisa diprediksi lantaran ada data jumlah penumpang.

"Itu menimbulkan kerumunan karena tidak diantisipasi bahwa banyak penumpang tetap akan bepergian. Titik pelayanan test rapid antigen juga harus disediakan," jelasnya.

Calon penumpang pesawat mengantre saat mendaftar untuk mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 22 Desember 2020. PT Angkasa Pura II menyediakan layanan PCR test dan rapid test antigen bagi para calon penumpang pesawat guna memenuhi protokol kesehatan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021.  CNN Indonesia/ Adhi WicaksonoAntrean calon penumpang pesawat mengular untuk rapid test antigen. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

Dihubungi terpisah, Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo meminta pemerintah segera mengevaluasi antrean yang mengular yang dapat menyebabkan penularan Covid-19 itu.

Bentuknya, penyediaan sumber daya manuasia (SDM) yang memadai dan menambah pos pemeriksaan.

"Jadi untuk mencegah penularan dari kerumunan, pos-pos testing itu harus diperbanyak. Hanya saja kesulitannya adalah apakah ada SDM yang terlatih. APD juga harus dua lapis, bukan cukup masker, face shield seperti rapid test antibodi," kata Windhu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/12).

"Kalau memang tidak mungkin memperbanyak pos-pos testing dengan cepat, ya tentu berarti jarak harus diperhatikan, tetap tidak boleh berkerumun," jelasnya.

Kendati demikian, Pandu dan Windhu mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai membiasakan menggunakan rapid test antigen sebagai upaya seleksi kasus Covid-19. Ia berharap, ke depannya rapid test antibodi tak lagi dipakai sebagai media deteksi virus corona.

"Tes rapid antigen lebih cepat dan murah. Sehingga ke depannya, rapid test antibodi tidak dipakai lagi, itu hanya untuk survey. Kalau tujuan testing dan screening harus pakai swab PCR atau antigen," kata Pandu.

Infografis Beda Rapid Tes Antibodi vs AntigenInfografis Beda Rapid Tes Antibodi vs Antigen. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Sebelumnya, antrean panjang calon penumpang pesawat yang ingin melakukan rapid test antigen terjadi di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/12) pagi tadi.

Pantauan CNNIndonesia.com sejak pukul 06.45 WIB, ratusan orang mengantre tepat dari depan Shelter Kalayang Terminal 2. Mereka mengantre dengan membentuk dua baris berbanjar. Bahkan, antrean tampak telah mengular puluhan meter.

Kebijakan penggunaan rapid test antigen itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Bahwa, pelaku perjalanan via jalur udara dan kereta api harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

(khr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER