BPOM Sita Kosmetik Palsu Korea dan China Senilai Rp10,8M

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 14:55 WIB
Kepala BPOM RI menyatakan kosmetik ilegal senilai hingga Rp10 miliar itu disita dari dua kawasan yakni Jakarta dan Bekasi.
Ilustrasi kosmetik ilegal. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan pihaknya bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya telah menyita kosmetik ilegal yang berasal dari China dan Korea senilai Rp10,8 Miliar.

Pihaknya mengungkap distribusi kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya di dua kawasan yakni di DKI Jakarta senilai Rp10 miliar, dan di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat yang ditaksir senilai Rp800 juta.

"Temuan yang didapatkan di Jawa Barat dan DKI Jakarta dalam periode dua bulan terakhir ini cukup besar, Rp10,8 Miliar," kata Penny dalam konferensi pers daring, Selasa (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penny menjelaskan, temuan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan ada ruko yang digunakan sebagai gudang distribusi kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Setelah melakukan pendalaman dan penelusuran selama dua bulan, ditemukan produk kosmetik impor ilegal yang berasal dari China dan Korea.

"Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari Tiongkok dan Korea," kata Penny.

Diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara daring melalui toko daring, kemudian mengirimkannya ke pembeli menggunakan ekspedisi.

Sementara untuk temuan kosmetik ilegal di Bekasi ditemukan produk perawatan kulit atau wajah sebagai pencerah yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak memiliki izin edar.

Modus operandi yang dilakukan juga serupa, menggunakan platform toko daring untuk memasarkan barang dagangan ilegal tersebut.

Penny mengatakan, terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER