Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya bakal memanggil kembali artis Gisella Anastasia alias Gisel (G) sebagai saksi kasus penyebaran video porno, besok, Rabu (23/12).
"Kemudian kami rencanakan memanggil saudari G untuk pemeriksaan tambahan untuk bisa hadir besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).
Ia menyebut pemanggilan yang kedua ini dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut. Pasalnya, hasil pendalaman forensik sejauh ini masih belum selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Gisel akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12).
"Karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta oleh JPU," tambahnya.
Gisel sendiri sudah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada 17 November 2020. Polisi juga sudah menangkap dan melakukan penahanan pada dua tersangka penyebar video seks mirip Gisel tersebut.
Polisi pun telah melimpahkan berkas perkara tahap satu dua tersangka terkait video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun berkas itu dikembalikan pada penyidik alias P19.
Dua tersangka itu yakni PP dan MN yang diduga menyebarkan video secara masif di Twitter.
"Untuk berkas dua tersangka yang menyebarkan secara masif ini, kami sudah melemparkan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Yusri, Kamis (3/12).
(mjo/arh)