Danpuspomad Sebut Ada Prajurit Bakar Jenazah Warga di Papua

CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2020 12:33 WIB
Danpuspomad mengatakan sembilan prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap personel lain.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko. (Tangkapan Layar Web tniad.mil.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan ada prajurit TNI AD di Papua telah melakukan tindak kekerasan, bahkan membakar jenazah demi menghilangkan jejak atas korban yang meninggal di tangan mereka 

Hal tersebut, kata Dodik, terjadi dalam peristiwa yang menyebabkan dua warga sipil atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa, Papua, pada 21 April 2020 meninggal tanpa jejak.

Dua bersaudara ini disebut masih keluarga Pendeta Yeremia Zanambani yang juga meninggal lantaran diduga tertembak di Intan Jaya, Papua, pada September 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodik menjelaskan kronologi kematian yang menimpa dua warga sipil bersaudara ini. Kejadian bermula saat Satuan Batalyon Para Raider 433 JS Kostrad pada 21 April lalu melaksanakan sweeping. Dalam operasi itu, mereka mencurigai dua orang bersaudara ini sebagai bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Sebagai informasi KKB atau Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) merupakan sebutan penegak hukum di Indonesia atas kelompok militan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Atas dasar kecurigaan tersebut, sambung Dodik, beberapa anggota yang tengah bertugas saat itu langsung melakukan interogasi terhadap dua orang tersebut di Koramil Sugapa Kodim Paniai.

"Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan di luar batas kepatutan yang mengakibatkan saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani kritis pada saat itu," kata Dodik dalam konferensi pers di Gedung Puspom AD, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Mulanya dua warga sipil itu, kata Dodik, hendak dipindahkan ke kotis Yonif PR 433 JS Kostrad dengan menggunakan truk umum berwarna kuning. Namun, saat menaiki kendaraan bernomor polisi B 9745 PGD di tengah perjalanan Luther Zanambani yang sebelumnya kritis itu meninggal dunia.

Selanjutnya, sambung Dodik, demi menghilangkan jejak atas kematian kedua warga sipil tersebut maka anggota TNI AD yang berada dan terlibat dalam peristiwa tersebut berusaha menghilangkan dua jenazah.

"Saat tiba di Kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa," ujar jenderal bintang tiga TNI tersebut.

Sembilan Tersangka

Terkait perkara tewasnya dua bersaudara Zambani tersebut, Dodik menyatakan Tim Gabungan Markas Besar Polisi Angkatan Darat bersama Kodam XVII Cenderawasih telah menetapkan sembilan tersangka.

Sembilan tersangka itu, kata dia, terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad.

"Tersangka terdiri dari Dua personel Kodim Paniai Mayor Inf ML dan Sertu FTP juga tujuh orang personel Yonif Para Raider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Seryu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Dodik.

Penetapan tersangka ini, kata dia, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi baik dari pihak TNI maupun warga sipil. Pemeriksaan dilakukan terhadap 19 orang anggota TNI AD yang terdiri dari lima orang personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Para Raider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih.

"Kemudian juga masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan saudara Jaya Zanambani karena mereka adalah keluarga korban," ujar Dodik.

Meskipun sudah ditetapkan sembilan tersangka, Dodik menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap beberapa personel Yonif Para Raider 433 JS yang perlu dilakukan pendalaman.

"Untuk menentukan status hukum dua personel atas nama Lettu Inf GBH dan Sertu LN sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," kata dia.

Adapun Pasal yang dilanggar para tersangka dalam kasus ini yakni, Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP.

(tst/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER