Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI untuk menyerang polisi.
Pemanggilan ini ditujukan kepada tim yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti senjata api, serta handphone milik Laskar FPI.
"Tim penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat panggilan Selasa, 22 Desember 2020 kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti handphone milik Laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam mengatakan, penting bagi pihaknya untuk mendapatkan keterangan tambahan untuk pendalaman kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI tersebut.
"Keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pihak kepolisian," tutur Anam.
Komnas HAM sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap barang bukti mobil yang digunakan oleh kepolisian dan laskar FPI pada peristiwa penembakan tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan uji balistik pada senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI untuk menyerang polisi. Namun Komnas HAM belum memberikan hasil analisanya dari uji sidik jadi pada 3 mobil dan uji balistik pada senjata api tersebut.