Brigjen Prasetijo Dibui 3 Tahun, Polri Lanjutkan Sidang Etik

CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2020 19:22 WIB
Polri melanjutkan sidang etik usai Brigjen Prasetijo divonis 3 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Polri akan melanjutkan sidang etik Brigjen Prasetijo usai divonis 3 tahun terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri bakal melanjutkan proses sidang etik mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Prasetijo divonis tiga tahun penjara terkait kasus pembuatan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, bahwa pihak kepolisian tetap merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari masa dinasnya usai dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Propam Polri menunggu putusan inkrah," tandas dia.

Sebelumnya, hakim menilai Prasetijo bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut membiarkan orang melarikan diri, menghalangi-halangi penyidikan, dan menghancurkan barang bukti.

Surat-surat palsu itu dimaksudkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Ada pun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku Terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER