Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir Banding Kasus Surat Jalan

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 15:06 WIB
Pihak Djoko Tjandra mengaku masih pikkir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun kasus surat palsu.
Terdakwa Djoko Tjandra (kiri) mengaku masih pikir-pikir terkait peluang banding putusan kasus surat palsu. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Soesilo Aribowo, penasihat hukum terdakwa kasus surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menindaklanjuti vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada kliennya.

Djoko dinilai terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Kita hormati Majelis Hakim mutus 2,5 tahun. Kita saat ini pikir-pikir," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soesilo menilai hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Djoko sangat berat lantaran lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara.

Menurut dia, selama persidangan tak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Djoko Tjandra menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu. Jika pun ada perintah Djoko, kata dia, itu terkait permintaan tiket pesawat untuk perjalanan ke Pontianak.

Ia juga menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan Djoko Tjandra.

"Fakta-fakta sidang yang pertama kita lihat pak Djoko tidak pernah orang mengatakan: 'Hei, si A, si B, tolong buatkan surat jalan palsu'. Sama sekali enggak ada yang katakan pak Djoko order surat palsu," ucap Soesilo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Dalam pertimbangannya, Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan Djoko melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19 telah membahayakan keselamatan masyarakat.

Sementara hal meringankan yakni Djoko bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan telah berusia lanjut.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER