WNA dari Eropa-Australia Tiba di RI Wajib Isolasi 5 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2020 18:12 WIB
Merespons mutasi virus corona, WNI dari Inggris serta WNA dari Eropa dan Australia wajib menunjukkan hasil negatif tes swab, saat tiba Indonesia.
Pemerintah mewajibkan WNA dari Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris untuk isolasi mandiri selama 5 hari. Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang tiba di tanah air untuk melakukan isolasi mandiri di hotel atau tempat yang disediakan pemerintah selama lima hari dengan biaya sendiri.

Upaya itu dilakukan pemerintah sebagai langkah preventif dalam mencegah sebaran virus dari mutasi jenis baru yang ditemukan di Inggris. Virus corona baru dengan nama ilmiah VUI 202012/01 itu diyakini dapat menyebar lebih cepat dari yang ada sebelumnya.

"WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan karantina mandiri, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris harus menunjukkan hasil negatif tes menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sedangkan untuk Inggris, pemerintah telah memutuskan melarang kedatangan WNA Inggris masuk ke Indonesia.

Wiku mengatakan setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, mereka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia.

Menurut Wiku, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Kebijakan itu telah termaktub dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia," bunyi keterangan itu

Belakangan ini, mutasi virus corona baru di Inggris itu membuat berbagai negara menutup akses penerbangan dari dan ke Inggris.

Negara tersebut antara lain Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Belgia, Austria, Swedia, Swiss, Estonia, Latvia, Lithuania, Bulgaria, Rumania, Turki, Iran, Israel, Kuwait, El Salvador, serta Arab Saudi.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER