Tersangka Kerumunan Megamendung, Rizieq Terancam 1 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 24 Des 2020 15:10 WIB
Imam besar FPI, Rizieq Shihab, dijerat dua pasal dari UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular dalam kasus kerumunan Megamendung.
Imam besar FPI Rizieq Shihab berstatus tersangka kasus kerumunan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Imam Besar Front Pembela Islam (FPIRizieq Shihab terancam hukuman satu tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/12).

Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengonfirmasi bahwa Rizieq dijerat dengan dua pasal terkait kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.

"Iya (dua pasal)," ujar Andi mengonfirmasi lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pentolan FPI itu dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000," demikian bunyi ayat 1 UU tersebut.

Sedangkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000".

Rizieq resmi ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kerumunan Megamendung lantaran tak ada kepanitiaan dalam peristiwa yang terjadi pada pertengahan November itu.

Situasi itu berbeda saat Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat yang menyeret lima pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI lain.

Namun demikian, dalam kasus kerumunan Megamendung, Andi menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dia bilang, pihaknya ingin memastikan status hukum tersangka sebab memilki objek hukum yang sama.

"Ada beberapa pasalnya sama undang-udang yang diterapkan sama, objek hukumnya sama. Nah ini tentu akan kami bicarakan lagi dengan jaksa," ucapnya.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Rizieq tercatat menjadi tersangka dalam 3 perkara.

Selain kerumunan Megamendung dan Petamburan, ia juga disangkakan pasal hasutan atau ujaran kebencian saat berpidato di acara Maulid Nabi di Markas FPI. Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER