Polda Metro Jaya menolak laporan yang dibuat tim kuasa hukum Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (23/12).
Kuasa hukum Munarman, Kurnia Tri Royani, menyatakan pihaknya ingin melaporkan Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.
Adapun Zainal adalah orang melaporkan Munarman terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong soal enam anggota Laskar FPI tak bersenjata saat bentrok dengan anggota polisi di Tol Cikampek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pencemaran nama baik, katanya, pelaporan juga berkaitan dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
"Kami sudah menemui pihak pelayanan masyarakat di sini, setelah sedemikian alot kita lakukan penjelasan kepada mereka tentang duduk persoalan dan kronologis, ternyata kita tidak diterima," kata Kurnia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).
Kurnia menyatakan polisi beralasan pihaknya sudah cukup mengirim surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Jadi dianggap itu cukup, sedangkan kami mengharapkan ada tanda terima dari pihak sini kan, bahwa laporan kami tersebut diterima," ujarnya.
Kurnia menyebut penolakan ini bentuk diskriminasi hukum. Pasalnya, laporan yang dibuat Zainal Arifin terhadap Munarman telah diterima polisi.
"Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima, sementara kita melaporkan atas hal tersebut tidak diterima. Jadi ini ada semacam diskriminasi hukum dan itu jelas," kata Kurnia.
Diketahui, pada Senin (21/12), Munarman dilaporkan oleh Zainal Arifin. Zainal juga merupakan mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Munarman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (22) UU ITE dan atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP.
(yoa/fra)