Gaduh Hoaks Telegram Kapolri, Jokowi Disebut Bubarkan FPI

CNN Indonesia
Jumat, 25 Des 2020 15:15 WIB
Foto telegram Kapolri Jenderal Idham Azis beredar di media sosial. Isinya menyinggung pembubaran FPI yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Ilustrasi anggota Front Pembela Islam (FPI) (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Publik ramai membicarakan foto telegram Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar di media sosial. Dalam foto telegram yang beredar, Presiden Jokowi disebut telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU) untuk membubarkan enam ormas, salah satunya FPI.

Pihak-pihak terkait lantas menyatakan bahwa foto telegram tersebut hoaks.

Surat telegram yang dimaksud bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Telegram menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani perppu untuk membubarkan enam ormas lantaran tak sesuai dengan ajaran Pancasila serta UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam ormas yang dimaksud antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI.

Masih mengutip foto telegram yang sama, para kapolda diperintahkan untuk melakukan kegiatan deteksi dini terhadap kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam ormas tersebut.

Surat Telegram Kapolri yang beredar itu ditandatangani oleh Irjen Suntana selaku Wakabaintelkam Polri.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono belum memberikan jawaban rinci mengenai hal itu.

"Belum monitor," kata Argo, Kamis (24/12).

Akan tetapi, mengutip pemberitaan sejumlah media, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sudah menegaskan bahwa telegram yang beredar di media sosial adalah hoaks.

"Hoaks yang telegram itu," kata Yusri mengutip Antara, Kamis (24/12).

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny juga mengaku belum tahu mengenai telegram Kapolri yang beredar di media sosial. Dia belum mau bicara banyak.

"Tentang telegram yang beredar juga kami sedang pastikan terlebih dahulu," katanya, Jumat (25/12).

Menkopolhukam Mahfud MD juga sudah angkat suara. Dia memastikan bahwa foto telegram Kapolri yang beredar di media sosial tidak benar.

"Jadi saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoaks. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu," kata Mahfud mengutip detik.com.

Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi tak pernah menerbitkan perppu untuk melarang kegiatan atau membubarkan ormas.

Pembubaran ormas pun tak perlu dengan menggunakan perppu yang ditandatangani presiden. Cukup keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan menteri terkait, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang ormas. Pemerintah, lewat menteri terkait, bisa langsung mencabut badan hukum suatu ormas jika melanggar ketentuan dalam undang-undang.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER