Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan polisi yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12), menjadi tersangka.
"Memang banyak yang menanyakan polisi ini statusnya masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru bisa kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata dia, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/12).
Sambodo menyatakan, saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa itu. Selain itu, polisi juga memeriksa beberapa orang saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melaksanakan gelar perkara tambahan apabila ada bukti-bukti baru yang ditemukan oleh penyidik," kata dia.
Dalam insiden kecelakaan ini polisi baru menetapkan pengemudi mobil Hyundai bernama Handana Riadi sebagai tersangka.
Kecelakaan itu bermula dari mobil Toyota Innova bernomor polisi B-2159-SIJ yang dikemudikan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali, diserempet oleh mobil Hyundai B-369-HRH yang dikemudikan oleh Handana.
Dalam rekaman CCTV yang diterima CNNIndonesia.com, mobil Innova yang dikemudian Aiptu Imam Chambali kemudian melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan.
Dalam insiden tersebut, ada tiga pengendara sepeda motor yang ditabrak masing-masing yakni, M. Sharif (26), Dian Prasetyo (41), dan seorang perempuan berusia 30 tahun bernama Pinkan Lumintang yang tewas di lokasi kejadian.
Sambodo menerangkan, sebelum tabrakan, mobil yang dikemudikan polisi dan tersangka terlebih dahulu terlibat kejar-kejaran. Aksi saling kejar itu diduga akibat tersangka tak terima karena telah dipukul oleh Aiptu Imam Chambali.
Menurut Sambodo, tersangka dipukul karena sebelumnya telah memotong jalan Aiptu Imam Chambali.
Lebih lanjut, terkait dugaan kasus pemukulan itu sendiri, Sambodo bilang, akan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Polisi, kata Sambodo, akan menjemput bola untuk meminta keterangan dari Handana yang saat ini ditahan.
"Tadi saya sudah koordinasi dengan Kapolresnya akan jemput bola, akan mendatangi si pelapor dalam hal ini saudara H sebagai pelapor di Polres Jakarta Selatan, yang sekarang ini berada dalam tahanan kita. Penyidik nanti akan datang mengambil keterangan, mem-BAP yang bersangkutan sebagai saksi korban," kata dia.
Amarah Jalanan
Terpisah, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai polisi perlu membuka kemungkinan mencari pertanggungjawaban pihak lain karena kasus ini tak lepas dari insiden cekcok dua pihak.
"Laka lalin (kecelakaan lalu lintas) di Pasar Minggu tampaknya bisa disebut sebagai road rage. Terjemahan bebas: amarah di jalan raya, murka di balik kemudi," ujarnya, dalam keterangan tertulis.
"Penyelidikan sepatutnya tidak berfokus pada satu individu saja. Juga, tidak mengandalkan episode yang terekam oleh satu CCTV saja. Perlu dirunut ke belakang hingga ke titik awal perjumpaan kedua pengemudi tersebut," lanjut dia.
![]() |
Reza menilai polisi perlu mencermati kondisi masing-masing pengemudi saat insiden terjadi. Misalnya, kemungkinan pengaruh minuman keras, narkoba, kurang tidur, kepribadian, pola pengekspresian amarah, cuaca, hingga kondisi mesin kedua pihak.
"Interaksi antar individu semakin relevan untuk dicek, mengingat road rage lazimnya didahului provokasi eksternal. Jadi, siapa yang memulai provokasi, dan bagaimana pengemudi lain yang merespon provokasi tersebut?" kata dia.
"Apakah perilaku salah satu pengemudi dalam situasi tersebut sesuai atau justru bertentangan dengan statusnya selaku anggota kepolisian? Jadi, dalam kasus road rage Pasar Minggu, adakah kemungkinan bahwa bukan hanya satu tapi dua pengemudi seharusnya bertanggung jawab?" cetusnya.
Terlebih, kata Reza, ada data yang menyebutkan bahwa lebih dari 30 persen insiden road rage melibatkan setidaknya salah satu pihak membawa senjata api.
"Keberadaan senjata secara signifikan menaikkan kewaspadaan terhadap bahaya, terlebih ketika ketegangan sudah begitu tinggi. Pada titik didih menyusul road rage, penggunaan senjata api bisa berlangsung sebagai cara untuk 'mengatasi' pertikaian saat berlalu lintas," urai dia.
(yoa/arh)