Kemenlu Ungkap Alasan Baru Tutup Pintu bagi WNA 1 Januari

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 12:55 WIB
Pemerintah mempertimbangkan wisatawan asing yang masih dalam penerbangan ke RI sehingga baru menutup pintu kedatangan WNA per 1 Januari 2021.
Pemerintah mempertimbangan wisawatan asing yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia sehingga baru menutup pintu kedatangan WNA per 1 Januari 2021. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan menjelaskan alasan pihaknya baru menutup seluruh kedatangan Warga Negara Asing (WNA) per 1 Januari 2021.

Cecep mengatakan terdapat wisatawan luar negeri yang tengah dalam perjalanan ke Indonesia sehingga pihaknya tak menutup pintu kedatangan sejak kemarin, Senin (28/12).

"Memang bisa serta merta bisa melakukan penutupan pada 28 Desember. Tapi kita pahami juga karena ada traveller (wisatawan) yang sedang terbang menuju Indonesia," kata Cecep dalam dialog 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing' di Youtube BNPB, Selasa (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cecep menyebut tak khawatir dengan virus corona baru yang berpotensi terbawa masuk oleh WNA yang tiba sebelum 1 Januari. Pasalnya, Satgas Covid-19 telah menentukan syarat yang wajib dipatuhi WNA maupun WNI yang tiba di Indonesia.

Ia mengklaim syarat dan ketentuan tersebut sudah sangat ketat, sehingga Satgas Covid-19 akan mengetahui dengan cepat jika ada WNA maupun WNI tersebut positif virus corona.

"Artinya screening lebih ketat, di mana ada isolasi dan PCR lanjutan meski negatif," ujarnya.

Sejumlah syarat WNA maupun WNI masuk Indonesia diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, WNA/WNI yang telah tiba di Indonesia harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, WNA/WNI setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Usai melakukan karantina, mereka masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali. Apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Pintu masuk kedatangan WNA ditutup mulai 1 Januari 2021 menyusul ditemukannya varian baru Covid-19 yang banyak tersebar di Eropa. Penutupan pintu kedatangan warga asing ini berlaku selama 14 hari.

(mln/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER