Gisel Jadi Tersangka Video Porno Terancam 12 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 14:15 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan Gisel dan seorang pria berinisial MYD terancam 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan selebritas Gisella Anastasia (Gisel) dan seorang pria berinisial MYD terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.

Yusri mengatakan keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Gisel sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip dirinya. Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD.

"Dua orang ini telah mengakui betul adalah di video yang beredar di media sosial, jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan laki nya saudara MYD," kata Yusri.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER