Polda Metro Jaya segera memanggil selebritas Gisella Anastasia (Gisel) alias GA dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka pornografi terkait video porno yang beredar di media sosial.
"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12).
Gisel alias GA telah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip dirinya. Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin.
Gisel dan MYD juga telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan orang yang ada di video porno yang beredar di media sosial. Video tersebut dibuat di sebuah hotel di Medan, pada 2017 lalu.
"Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," kata Yusri.
Lihat juga:Polisi Sebut Gisel Akui Ada di Video Mesum |
Dalam kasus ini, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereke terancangm hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah memeriksa Gisel dua kali saat statusnya masih saksi. Gisel diperiksa terkait video mesum yang diduga miripnya beredar di tengah masyarakat.
(fra)