Pelapor Kasus Video Porno Gisel Dimintai Keterangan Tambahan

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 22:04 WIB
Pelapor kasus video porno Gisel, Aby Febrianto Dunggio dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Pelapor kasus video porno Gisel, Aby Febrianto Dunggio dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelapor dalam kasus video porno selebritas Gisella Anastasia (Gisel), Aby Febrianto Dunggio dimintai keterangan tambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Permintaan keterangan tambahan itu dilakukan usai Gisel dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.

"Saya dipanggil juga buat BAP tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin, yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," kata Aby di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan permintaan keterangan tambahan itu seputar kapasitasnya sebagai pelapor atas kasus itu.

"Saya jelaskan di sini menjabat sebagai ketua umum aliansi pejuang muda Indonesia dan saya kembali lagi menerangkan saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan," ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Gisel sebagai tersangka pornografi dalam kasus video porno. Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya merupakan orang yang ada di video porno yang beredar di media sosial itu.

"Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," ucap Yusri.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Selain Gisel dan MYD, dalam perkara ini, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap dua orang berinisial PP dan MN.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER