Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut motif selebritas Gisella Anastasia (Gisel) dan pria berinisial MYD merekam video porno adalah untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya ya untuk dokumentasi pribadi, enggak mungkin dijual lagi. Tapi di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12).
Sementara terkait penyebab tersebarnya video itu, Yusri menyebut polisi masih mendalaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini masih kita dalami, ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini," ucap Yusri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Gisel sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip dirinya. Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka.
Yusri mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin.
Menurut dia Gisel dan MYD juga telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan orang yang ada di video porno yang beredar di media sosial.
"Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," ucap Yusri.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
(yoa/ain)