MA: Prajurit TNI Homoseksual Terancam 28 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 10:34 WIB
Surat Edaran MA mengatur ancaman hukuman bagi prajurit TNI penyuka sesama jenis 28 bulan bui dengan merujuk Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Surat edaran MA menyatakan ancaman 28 bulan bui bagi prajurit TNI yang terbukti penyuka sesama jenis. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Prajurit TNI yang terbukti melakukan asusila dengan sesama jenis atau homoseksual terancam pidana maksimal 28 bulan penjara dan pemecatan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Dalam surat edaran tersebut mengatur prajurit TNI yang terbukti homoseks akan dikenai Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

".... larangan bagi prajurit TNI melakukan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian) diterapkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas," dikutip dari salinan surat edaran, Rabu (30/12).

Adapun, Pasal 103 ayat (1) mengatur bahwa militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas atau semaunya melampaui perintah, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

Selain soal ancaman hukuman bagi prajurit TNI sesama jenis, surat edaran itu juga mengatur penghitungan waktu desersi bagi prajurit TNI yang tidak hadir berturut-turut di kesatuan hingga perlakuan kekerasan dari atasan.

Isu homoseksual di kalangan prajurit TNI sendiri sempat muncul Oktober lalu. Saat itu terungkap sederet kasus yang melibatkan prajurit TNI homoseksual.

Terbaru seorang personel TNI AU, Serka RR dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan dipecat dari kesatuan karena terbukti menyukai sesama jenis.

Sebelumnya, seorang personel TNI AD, Praka P, juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat karena terbukti melakukan tindakan serupa.

Pihak MA mengungkap sejauh ini terdapat 20 berkas perkara kasasi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum prajurit tentang homoseksual. Sebanyak 16 di antaranya telah diputus di tingkat kasasi.

(psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER