Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan segala aktivitas. Penggunaan simbol-simbol FPI juga tidak lagi diperkenankan.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan hentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12).
"Kalau ada sebuah organisasi atas nama FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI |
![]() |
FPI didirikan pada 17 Agustus 1998. Sejak awal didirikan, FPI kerap melontarkan sikap politik terhadap situasi negara.
Belum genap berusia tiga bulan, FPI menuntut pertanggungjawaban Orde Baru pada Sidang Istimewa MPR. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini juga mengeluarkan pernyataan tentang bahaya Forkot dan Famred yang beraliran kiri. Diketahui, dua organisasi tersebut ikut memotori tumbangnya Soeharto.
Pada 2008, FPI terlibat dalam kerusuhan di Monumen Nasional, Jakarta. Kala itu, massa FPI bentrok dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat di Hari Kelahiran Pancasila.
Rizieq Shihab lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga divonis bersalah pada 31 Oktober 2008. Rizieq dihukum 1,5 tahun penjara lantaran terbukti menganjurkan kekerasan terhadap orang lain.
Sebagai organisasi induk, FPI memiliki sejumlah organisasi sayap. Misalnya Laskar Pembela Islam (LPI) yang memiliki tugas di bidang keamanan.
FPI juga memiliki organisasi sayap bernama Hilal Merah. Organisasi itu khusus memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam di berbagai daerah.
![]() |
FPI termasuk kelompok yang memotori Aksi Bela Islam di Monas pada 2016 lalu atau saat Pilkada DKI Jakarta berlangsung. Kala itu, mereka menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Meski akhirnya Ahok kalah di Pilkada DKI Jakarta, Aksi Bela Islam terus dilakukan di berbagai kesempatan. Mereka menyebut dirinya dengan Alumni 212 karena Aksi Bela Islam digelar pada 2 Desember.
FPI terbilang sering menggelar aksi demonstrasi menyikapi kondisi terkini. Misalnya saat terjadi pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser, FPI termasuk kelompok yang memotori demonstrasi.
Saat DPR merancang RUU Haluan Ideologi Pancasila, FPI pun mengerahkan massa turun ke jalan. Mereka menolak RUU tersebut.
![]() |
Pada 2017 lalu, Juru Bicara FPI Slamet Maarif menjelaskan kepada CNNIndonesia.com bahwa pihaknya memang tidak mau buta politik. Oleh karena itu, FPI kerap mengambil sikap terkait dinamika politik tanah air.
"Walaupun kami bukan partai politik, tapi kami harus berjuang menyampaikan lewat jalur politik. Termasuk melahirkan perda yang bernuansa syariat Islam," kata Slamet.
Slamet mengatakan FPI memiliki Badan Ahli Front yang bertugas menganalisis mengelola survei dan penelitian, termasuk politik, untuk disampaikan ke pejabat teras.
Badan itu diisi kalangan ulama, cendekiawan, teknokrat, sipil, militer, maupun purnawirawan.
Awalnya FPI dibentuk untuk memerangi kemaksiatan. Namun seiring berjalannya waktu, kata Slamet, banyak kebijakan maupun undang-undang yang dianggap bertentangan dengan keyakinan mayoritas penduduk Indonesia, yakni umat Islam.
"Banyak UU yang menurut kami membahayakan umat Islam, melanggar syariat Islam," katanya