Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12)
Mahfud mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karenatidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingny atidak ada terhitung hari ini," katanya.
Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Mahfud sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah menganggap FPI tidak ada karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata dia, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
Sebelumnya juga sempat beredar telegram Kapolri soal pembubaran FPI. Namun Mahfud menyebut surat telegram itu hoaks.
(tst/psp)