NasDem Dukung Pelarangan FPI, Gerindra Pertanyakan Mekanisme

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 15:14 WIB
Partai NasDem menyebut FPI kerap bertentangan dengan hukum, sementara Partai Gerindra mempertanyakan mekanisme pelarangan organisasi itu.
Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung langkah pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan mekanisme pelarangannya.

Sebelumnya, penetapan FPI sebagai organisasi terlarang ditetapkan lewat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken 6 pejabat tertinggi kementerian atau lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BNPT.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali mengatakan FPI sudah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ali kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Ia pun meminta segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, langkah itu harus dilakukan dalam rangka menjaga eksistensi ideologi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama.

"Fraksi Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucap Ali.

Terpisah, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan kesesuaian mekanisme pembubaran FPI dengan ketentuan di UU Ormas.

"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," ujarnya, lewat keterangan tertulis.

"Selain itu kami juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI," lanjut dia.

Habiburokhman mencontohkan soal tudingan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme.

"Apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI? Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Dia menganalogikan dengan penangkapan kader parpol dalam kasus korupsi. "Tidak bisa dikatakan bahwa partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," ucap Habiburokhman.

"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Infografis mengenai jejak hukum yang dibuat oleh FPIInfografis mengenai jejak hukum yang dibuat oleh FPI. (Foto: Laudy Gracivia)

Pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kepala lembaga negara, Rabu (30/12).

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Alasan pembubarannya, di antaranya, ialah keterlibatan anggota FPI dalam aksi terorisme, aksi sweeping, dan persoalan ideologi.

(mts/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER