Front Persatuan Islam yang baru dideklarasikan pendiriannya pada Rabu (30/12) malam, menilai tindakan pemerintah pusat melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) melanggar konstitusi.
Sebagai informasi, Front Persatuan Islam merupakan organisasi pengganti FPI. FPI sendiri diketahui sebelum dilarang pemerintah saat ini telah eksis di Indonesia sejak 1998 silam di bawah kepemimpinan Rizieq Shihab.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum," demikian pernyataan resmi Front Persatuan Islam, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Front itu menyatakan secara substansi SKB yang diteken enam menteri/kepala lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
Mereka menyatakan SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Pasalnya, hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Ia menyebut, dalam Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan bahwa 'suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.'
"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Front Persatuan Islam yang dideklarasikan 19 tokoh tersebut.
Lihat juga:FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam |
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan FPI berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.
Seiring pengumuman SKB tersebut, kepolisian yang didukung TNI pun melakukan operasi ke kawasan Petamburan yang menjadi markas FPI. Polisi menegaskan tak boleh lagi ada atribut maupun kegiatan FPI karena pemberlakuan SKB itu per 30 Desember 2020.
(dmi/kid)