Polri Pastikan Ambil Tindakan Tegakkan SKB Pelarangan FPI

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 20:24 WIB
Mabes Polri bakal menindaklanjuti SKB mengenai pelarangan kegiatan dan atribut berbau FPI dengan mengambil sejumlah tindakan di lapangan.
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan bakal menegakkan aturan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama mengenai pelarangan kegiatan, simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono tak merinci bentuk penindakan personelnya bakal seperti apa. Ia hanya memastikan langkah lanjutan penegakan aturan itu sesuai Undang-undang Kepolisian.

"Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FPI resmi ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang pada Rabu (30/12). Usai pengumuman itu, pasukan polisi dan TNI mendatangi kawasan Petamburan yang jadi lokasi Markas FPI untuk memastikan tidak ada lagi pelbagai atribut maupun kegiatan.

"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," tutur Rusdi.

"Action-nya gimana di lapangan nanti kami bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," imbuh dia.

"Kita lihat nanti, saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri, tugas pokok Polri yang diatur dalam UU Kepolisian," sambung Rusdi.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ini ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12) hari ini.

Salah satu poin dari SKB adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Infografis Sepak Terjang FPI 2Infografis Sepak Terjang FPI. (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
(yoa/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER