Wagub DKI: Pembubaran FPI Kewenangan Pemerintah Pusat

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 22:02 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak bisa berkomentar mengenai pembubaran FPI yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak bisa berkomentar mengenai pembubaran FPI yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan pusat. Itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov," kata Riza di Balai Kota, Rabu (30/12).

Riza menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri urusan ormas. Menurut politikus Partai Gerindra itu, segala regulasi dan ketentuan mengenai ormas merupakan wewenang pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan, regulasi dan lain-lain itu kewenangan pusat. Urusan itu sama pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas," ujar Riza.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh. Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah petinggi ormas tersebut kemudian mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata deklarator Front Persatuan Islam, Abu Fihir Alattas dalam keterangan resminya, Rabu (30/12).

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER