Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan pemberitahuan terkait vaksinasi Covid-19 ke tenaga kesehatan, kelompok prioritas penerima vaksin, melalui pesan singkat secara serentak (SMS blast) pada hari ini (31/12).
Pemberitahuan itu menandai dimulainya pelaksanaan rangkaian program vaksinasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksin Covid-19.
Vaksinasi sendiri rencananya dimulai pada Januari 2021 menggunakan vaksin Sinovac setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memberikan izin pakai darurat (EUA) vaksin Sinovac yang telah melalui uji klinis 3 tahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud ... diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian dikutip dalam Kepmenkes yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan mulai berlaku pada Senin (28/12) lalu itu.
Tenaga kesehatan memang kelompok yang diprioritaskan dalam program vaksinasi covid-19 di Indonesia. Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang menguraikan prioritas pemberian vaksin.
Untuk tahap pertama, selain tenaga kesehatan, vaksinasi juga akan dilakukan pada asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Kemudian tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW. Selanjutnya guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi; aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud ... wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," demikian lanjutan kutipan dalam Kepmenkes.
Sementara untuk masyarakat yang memiliki gejala atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk divaksin, maka akan dikecualikan dari daftar penerima vaksin Covid-19.
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ... bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tertulis di Kepmenkes.
(hrf/fea)